Tidak Perlu Bayar Denda Rp 250 Ribu Polisi Stop Tilang Uji Emisi, Pemotor Girang Pemerintah Bagikan Uang Tunai Rp 400 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 2 November 2023 | 16:20 WIB
Kompas.com/Shutterstock
Tilang uji emisi Rp 250 ribu resmi distop polisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023) pemotor senang pemerintah bagikan uang tunai Rp 400 ribu dan beras 10 kg.

MOTOR Plus-online.com - Gembira pemotor setelah tahu polisi akhirnya menghentikan tilang uji emisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023).

Razia uji emisi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) polisi dan TNI kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) kemarin.

Banyak pemotor dan pengemudi mobil yang terjaring dan harus membayar denda tilang akibat tidak lolos uji emisi.

Tapi baru sehari digelar, tilang uji emisi akhirnya dihentikan kepolisian.

Walau tidak ada tilang, tapi polisi tetap akan melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi uji emisi

Jadi razia emisi nantinya bakal tetap ada meskipun tidak melakukan penilangan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari Kompas.com

Polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular