Tidak Perlu Bayar Denda Rp 250 Ribu Polisi Stop Tilang Uji Emisi, Pemotor Girang Pemerintah Bagikan Uang Tunai Rp 400 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 2 November 2023 | 16:20 WIB
Kompas.com/Shutterstock
Tilang uji emisi Rp 250 ribu resmi distop polisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023) pemotor senang pemerintah bagikan uang tunai Rp 400 ribu dan beras 10 kg.

Baca Juga: Breaking News Baru Satu Hari Tilang Razia Uji Emisi Sudah Dihentikan Polisi Lho Kok Kenapa Tuh?

Penerima BLT El Nino ini akan mendapatkan Rp 200.000 pertama di bulan November dan Rp 200.000 pada bulan Desember 2023 mendatang.

Sementara BLT BPNT merupakan program dari Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkannya.

Penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu yang mencakup pencairan dua bulan sekaligus.

Sama seperti PKH, BLT BPNT pun disalurkan melalui bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia.

Pemerintah memberikan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Alasan pemberian beras 10 kg ini untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nino.

Pemerintah memberikan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Alasan pemberian beras 10 kg ini untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nono.

Cara Cek Penerima Bansos BLT El Nino, PKH, BPNT, dan beras 10 Kg

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

- Klik tombol CARI DATA.

- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular