MOTOR Plus-online.com - Syarat perpanjang STNK enggak ada uji emisi disampaikan polisi, cek syarat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belum lama ini, dunia maya dikejutkan dengan kabar uji emisi akan dijadikan sebagai syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun surat hasil uji emisi akan menjadi syarat perpanjang STNK di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujarnya pada Rabu (1/11/2023) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.
Baca Juga: Razia Tilang Uji Emisi Dihentikan Polisi Beri Alasan Kuat Kenapa Baru Sehari Sudah Ditiadakan Simak
Pada Kamis (2/11/2023), polisi membantah uji emisi tidak dijadikan sebagai syarat perpanjang STNK.
Seperti yang dibilang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," tegasnya.
Ia menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. "Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.
Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK tetap akan dijalankan tanpa syarat tes uji emisi.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, berikut syarat perpanjang STNK:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirlantas Bantah Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR