"Untuk data kendaraan kami akan menindaklanjuti atau verifikasi informasi data dari samsat melalui Bakueda dan ESDM. Biar nanti untuk kendaraan yang pajaknya terlewat ada datanya dan terverikasi di sistem," ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).
Dia mengimbau adanya peraturan terbaru di ini segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi sesuai ketentuan surat edaran.
Sementara itu, Ika pengguna BBM solar mengaku setuju dengan penerapan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur.
Menurutnya hal tersebut sangat baik agar para penguna BBM Subsidi solar bisa tepat dan sesuai peruntukan.
"Kebetulankan seharus ya mobil saya ini mengunakan BBM solar, tapi karena saya males tiap kali ke SPBU antrean solar ini rame jadi saya pake Dexlite. Semoga saja dengan adanya aturan ini disamping bisa menertibkan wajib pajak, penguna BBM solar ini bisa tepat sasaran," ujar Tika.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pro Kontra Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Beli BBM, Pertamina Segera Verifikasi Data yang Nunggak.
KOMENTAR