SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM golongan B
Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum
SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000
SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.
SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000
SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000
Baca juga: Pilu, Bayi Usia Empat Bulan Ini Sakit Mata Ayah dan Bundanya Tewas Berpelukan di Kamar
Perpanjangan SIM golongan D
Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.
SIM D
SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000
SIM D1
Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000.
KOMENTAR