Lengkap Biaya Perpanjang SIM Golongan A Sampai D Berikut Asuransi dan Tes Kesehatan

Aong - Jumat, 3 November 2023 | 08:50 WIB
Dokumen MOTOR Plus
Lengkap biaya perpanjang SIM golongan A sampai D

MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi namun tak tahu berapa persediaan uangnya.

Lengkap biaya perpanjang SIM golongan A sampai D berikut asuransi dan tes kesehatan siapkan agar tidak kurang. 

Seperti diketahui dalam perpanjang SIM sekarang ada biaya tambahan yaitu untuk tes kesahatn dan suransi.

Jadi, pemohon SIM kudu menyediakan uang lebih walaupun tidak memakai calo karena adanya biaya tambahan tersebut.

Masing-masing daerah biaya asuransi dan tes kesehatan dalam perpanjang SIM berbeda-beda 

Seperti di wilayah Polda Metro, biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Di wilayah hukum Polda Jabar seperti di Bandung diutarakan akun Facebooknya Meinar Elison.

Katanya biaya psikotes 1 SIM Rp 75 ribu, tes kesehatan Rp 65 ribu.

Sedangkan di Jawa Tengah diceritakan Abu Assakha Ananta di akun Facebooknya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 November 2023, Perpanjang SIM Ditolak Kalau Tidak Bawa Fotokopi 2 Berkas Ini

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang Karena SIM Mati, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Awal November 2023

Abu perpanjang di SIM Keliling wilayah Semarang, psikotes Rp 100 ribu satu SIM, jika 2 SIM Rp 150 ribu, tes kesehatan Rp 60 ribu.

Jadi, biaya totalnya tinggal ditambah biaya perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Biaya perpanjang SIM golongan A

SIM A
Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Baca juga: Pilu, Bayi Usia Empat Bulan Ini Sakit Mata Ayah dan Bundanya Tewas Berpelukan di Kamar

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular