MOTOR Plus-online.com - Anti ribet bisa dari rumah perpanjang SIM lewat HP prosesnya lebh cepat.
Sekarang perpanjang SIM tidak harus ke Satpas atau SIM keliling karena bisa di mana saja.
Khususnya melalui HP SIM lama yang bisa diperpanjang 5 tahun tanpa harus antri.
Setelah melalui beberapa tahapan dan pembayaran, SIM yang sudah jadi akan dikirim tukang pos ke alamat pemilik.
Proses perpanjangan SIM lewat online ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sibuk atau tidak ada waktu mengurus ke Satpas atau SIM Keliling.
Aturan baru jika SIM telat diperpanjang maka pemotor harus membuat SIM baru lagi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil sebagai legalitas atau syarat mengemudikan kendaraan.
Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu syarat pemotor harus membuat SIM jika sudah berusia 17 tahun dan mahir berkendara.
Baca Juga: Lengkap Biaya Perpanjang SIM Golongan A Sampai D Berikut Asuransi dan Tes Kesehatan
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online:
-Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Perpanjang SIM menggunakan aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
Baca Juga: Isi Formulir Ini Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru, Ada yang Mirip Vespa
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
Baca Juga: Kapan SIM Bisa Diperpanjang Lagi Agar Tidak Lupa Sebelum Mati atau Habis Masa Berlakunya
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Biaya perpanjang SIM:
Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM BI: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM BII: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
Perpanjang SIM CI: Rp 75 ribu
Perpanjang SIM CII: Rp 75 ribu
Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu
Penerbitan SIM DI: Rp 30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp 37.500
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR