Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.
"Yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar (denda tilang) harus diapain. Harusnya (uang dendanya) dikembaliin karena tanggung jawab pemerintah itu," tegas Trubus.
Menurut Trubus, pemberlakuan tilang uji emisi dengan denda yang besar tentu akan memberatkan dan mendapat protes keras dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu ada penilangan saat diberlakukannya razia uji emisi.
Untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi, kata Trubus, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.
"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.
KOMENTAR