MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui Polda Metro Jaya menyetop atau menghentikan tilang uji emisi kendaraan.
Pemerintah diminta kembalikan uang tilang uji emisi kepada pengendara kata ahli menyakti masyarakat yang terazia.
Seperti diketahui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena banyak masyarakat yang komplain.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," katanya.
Pengamat atau ahli kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, bilang penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan bayar denda.
Besaran denda tilang uji emisi yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus dilansir dari Kompas.com (3/11/2023).
Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu
Baca Juga: Polisi Sebut Hasil Tes Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK Motor, Betulan Nih?
Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.
"Yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar (denda tilang) harus diapain. Harusnya (uang dendanya) dikembaliin karena tanggung jawab pemerintah itu," tegas Trubus.
Menurut Trubus, pemberlakuan tilang uji emisi dengan denda yang besar tentu akan memberatkan dan mendapat protes keras dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu ada penilangan saat diberlakukannya razia uji emisi.
Untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi, kata Trubus, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.
"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.
KOMENTAR