Landasan Hukum Bayar Pajak Kendaraan Tidak Boleh Diwakilkan alias Sesuai KTP Berlaku Nasional

Aong - Sabtu, 4 November 2023 | 08:40 WIB
Facebook Haris Ramadhan
Dasar hukum bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut November 2023 Berlaku di 7 Daerah, Diberikan Diskon dan Balik Nama Gratis

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular