MOTOR Plus-Online.com - Operasi razia uji emisi motor dan mobil di Jakarta tetap digelar meski tilang ditiadakan, gantinya bakal dapat surat khusus.
Pada awal November 2023 lalu, razia uji emisi digelar di DKI Jakarta dengan menerapkan tilang bagi motor dan mobil yang tak lulus uji emisi.
Namun selang sehari, pihak kepolisian memutuskan untuk meniadakan tilang saat razia emisi tersebut.
Hal tersebut beralasan karena respon dan komentar dari para masyarakat DKI Jakarta kurang baik terkait tilang di razia emisi.
Mengutip Wartakota.tribunnews.com, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati berikan komentar.
Ani memastikan Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya meski tilang sudah dihapus.
"Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ungkap Ani.
Di Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.
Baca Juga: Pemotor Menangis Pilu Kena Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Rupiah Tidak Dikembalikan Petugas
Masyarakat pemilik kendaraan baik motor atau mobil diimbau untuk lakukan uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta juga terus melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, namun tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR