Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini." ujarnya.
"Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak," tambah Ani.
Ani melanjutkan, meski tilang atau sanksi di tempat ditiadakan, nantinya akan diberikan tanda sebagai pengingat.
Tanda tersebut berupa memberikan Surat Wajib Servis kepada pengendara motor atau mobil saat razia uji emisi.
"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," ungkapnya.
Tercatat hingga 3 November 2023 pukul 16.00, sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi.
Sedangkan untuk motor, tercatat sebanyak 128.528 unit motor yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR