MOTOR Plus-Online.com - Operasi razia uji emisi motor dan mobil di Jakarta tetap digelar meski tilang ditiadakan, gantinya bakal dapat surat khusus.
Pada awal November 2023 lalu, razia uji emisi digelar di DKI Jakarta dengan menerapkan tilang bagi motor dan mobil yang tak lulus uji emisi.
Namun selang sehari, pihak kepolisian memutuskan untuk meniadakan tilang saat razia emisi tersebut.
Hal tersebut beralasan karena respon dan komentar dari para masyarakat DKI Jakarta kurang baik terkait tilang di razia emisi.
Mengutip Wartakota.tribunnews.com, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati berikan komentar.
Ani memastikan Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya meski tilang sudah dihapus.
"Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ungkap Ani.
Di Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.
Baca Juga: Pemotor Menangis Pilu Kena Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Rupiah Tidak Dikembalikan Petugas
Masyarakat pemilik kendaraan baik motor atau mobil diimbau untuk lakukan uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta juga terus melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, namun tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini." ujarnya.
"Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak," tambah Ani.
Ani melanjutkan, meski tilang atau sanksi di tempat ditiadakan, nantinya akan diberikan tanda sebagai pengingat.
Tanda tersebut berupa memberikan Surat Wajib Servis kepada pengendara motor atau mobil saat razia uji emisi.
"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," ungkapnya.
Tercatat hingga 3 November 2023 pukul 16.00, sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi.
Sedangkan untuk motor, tercatat sebanyak 128.528 unit motor yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR