MOTOR Plus-online.com – Masih banyak yang bertanya apakah operasi kendaraan lebih dari tiga tahun akan diteruskan di Ibu kota.
Maju tak gentar razia uji emisi tetap dilanjutkan begini mekanisme dan alasa Pemprov DKI mengenai prosesnya.
Sesuai rencana Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023.
Namun kudu diingat bahwa mekanisme kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang loh.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati razia masih terus berlanjut.
“Di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (4/11/2023).
Menurut Ani, hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di Pergub itu disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Kata Ani, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
KOMENTAR