Baca Juga: Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu
Nantinya, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.
“Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ucap Ani.
Menurutnya, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5.
Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi.
Di mana razia dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadi.
“Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerjasama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi,” kata Ani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlanjut, tapi Tanpa Sanksi Tilang.
KOMENTAR