MOTOR Plus-online.com – Masih banyak yang bertanya apakah operasi kendaraan lebih dari tiga tahun akan diteruskan di Ibu kota.
Maju tak gentar razia uji emisi tetap dilanjutkan begini mekanisme dan alasa Pemprov DKI mengenai prosesnya.
Sesuai rencana Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023.
Namun kudu diingat bahwa mekanisme kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang loh.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati razia masih terus berlanjut.
“Di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (4/11/2023).
Menurut Ani, hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di Pergub itu disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Kata Ani, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu
Nantinya, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.
“Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ucap Ani.
Menurutnya, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5.
Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi.
Di mana razia dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadi.
“Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerjasama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi,” kata Ani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlanjut, tapi Tanpa Sanksi Tilang.
KOMENTAR