"Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi," jelasnya mengutip Wartakotalive.com.
Dari 159 kendaraan roda dua yang terjaring razia, 112 lulus dan 37 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Walaupun tilang ditiadakan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.
"Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," jelas Ani.
Berdasarkan Pergub, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5.
Selain itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.
"Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak," terang Ani.
Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.
"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," jelas Ani.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Efektif Turunkan Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Diperiksa Meski Tak Ada Tilang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR