Ini Alasan Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Lanjut Meski Tanpa Tilang

Galih Setiadi - Minggu, 5 November 2023 | 16:48 WIB
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Razia uji emisi tetap lanjut, enggak pakai tilang.

MOTOR Plus-online.com - Juru Bicara Satgas PPU Provinsi DKI Jakarta jelaskan alasan razia uji emisi di Jakarta tetap dilakukan walaupun enggak pakai tilang.

Razia uji emisi dengan tilang berupa denda dihentikan polisi sejak Kamis (2/11/2023).

Padahal, baru sehari tilang uji emisi diberlakukan, dengan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan.

Tujuannya supaya terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

Sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.

Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Sorot Tilang Uji Emisi Distop Sambil Singgung Aturan Lain

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati

"Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi," jelasnya mengutip Wartakotalive.com.

Dari 159 kendaraan roda dua yang terjaring razia, 112 lulus dan 37 kendaraan tidak lulus uji emisi.

Walaupun tilang ditiadakan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.

"Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," jelas Ani.

Berdasarkan Pergub, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.

Baca Juga: Sanksi Tilang Dihapus Diganti Pakai Surat Khusus Saat Razia Uji Emisi Berlaku Motor dan Mobil di Jakarta

Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5.

Selain itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

"Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak," terang Ani.

Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.

"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," jelas Ani.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Efektif Turunkan Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Diperiksa Meski Tak Ada Tilang"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular