Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 08:44 WIB
Kompas.com
Uang hasil denda tilang uji emisi sebesar Rp 44 juta yang sudah dibayar pelanggar tidak bisa dikembalikan lagi.

Baca Juga: Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

Pertama tilang dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023, dan yang kedua pekan pertama November 2023.

Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna sepeda motor dan mobil sudah kena denda tilang.

Nominal yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang terjaring razia uji emisi pun tidak sedikit.

Untuk diketahui, acuan nominal denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum tersebut, ditetapkan bahwa denda tilang dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Menimbang nominal yang disebut cukup besar, kemana perginya denda tilang hasil razia uji emisi yang sudah dibayarkan oleh pengguna kendaraan?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis.

Dia menjelaskan denda tersebut masuk ke kas negara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular