Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 08:44 WIB
Kompas.com
Uang hasil denda tilang uji emisi sebesar Rp 44 juta yang sudah dibayar pelanggar tidak bisa dikembalikan lagi.

MOTOR Plus-online.com - Uang denda tilang selama pelaksanaan uji emisi tembus Rp 44 juta.

Tapi jangan berharap uang denda tilang dikembalikan kepada pemotor dan pengemudi mobil setelah tilang uji emisi kembali dihentikan.

Razia uji emisi sendiri kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) dan dihentikan pada Kamis (2/11/2023).

Dihentikannya tilang uji emisi ini akibat diprotes pemotor karena dendanya terlalu mahal.

Motor yang tidak lolos uji emisi harus membayar denda tilang Rp 250 ribu.

Sementara Rp 500 ribu harus dibayar pemilik mobil yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Dikutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.

Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan.

Baca Juga: Kaget Viral Honda BeAT yang Terkenal Irit Tapi Tidak Lulus Uji Emisi Setelah Dicek Ketahuan Sebabnya

Baca Juga: Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

Pertama tilang dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023, dan yang kedua pekan pertama November 2023.

Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna sepeda motor dan mobil sudah kena denda tilang.

Nominal yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang terjaring razia uji emisi pun tidak sedikit.

Untuk diketahui, acuan nominal denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum tersebut, ditetapkan bahwa denda tilang dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Menimbang nominal yang disebut cukup besar, kemana perginya denda tilang hasil razia uji emisi yang sudah dibayarkan oleh pengguna kendaraan?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis.

Dia menjelaskan denda tersebut masuk ke kas negara.

Baca Juga: Maju Tak Gentar Razia Uji Emisi Tetap Dilanjutkan Begini Mekanisme dan Alasan Pemprov DKI Jakarta

Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya, termasuk tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada September kemarin.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Secara Orde en Rust alias kaidah ketertiban di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan, alias pelanggar.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda. Data ini dibagikan oleh Nurcholis.

Dia menjelaskan, komposisi kendaraan yang ditilang berjumlah rata, yakni 33 mobil dan 33 motor. “Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang ditilang, 33 mobil dan sisanya motor,” ucapnya.

Pada pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta terbaru pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 66 unit.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, komposisinya kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil dan 37 unit motor.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” ucap Asep.

Jika jumlah total penilangan tersebut dikalkulasikan dengan besaran denda tilang uji emisi, ditemukan nominal akhir yang cukup besar.

Baca Juga: Hubungi Nomor Ini Kolektor Berani Bayar Uang Kuno Rp 30 Juta Bisa Beli Honda Scoopy Baru

Tilang uji emisi pada September mengakumulasi denda tilang sebanyak Rp 24,75 juta, sedangkan November sebanyak Rp 19,25 juta.

Jadi jika diakumumasikan, keseluruhan denda hasil tilang uji emisi periode September dan November 2023 sebanyak Rp 44 juta.

Perlu dicatat, besaran ini diperoleh dari hanya satu hari pelaksanaan saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular