Baca Juga: Waspada Maling Motor Ngaku Debt Collector, Ini Ciri-Ciri yang Dilihat dan Ketahuan
Pemotor langsung emosi dan melawan karena merasa tidak ada masalah apalagi sampau dituduh menunggak pembayaran motor.
Walaupun dilawan, gerombolan debt collector itu terus mengancam korban.
"Hak lo apa, lo siapa berhentiin gua di sini, lo ada izin gak, lo preman berhentiuin gua gini aja. Jagoan lo?," kata pengendara tersebut yang terekam di video, Senin (6/11/2023)
"Lo ngapain berhentiin gua tiba-tiba.
Ayo ke kantor polisi, bener ya. Gua gak peduli, Ayo bener ya. Jangan cuma ngemeng doang," kata pengendara tersebut. "Gua punya STNK dan BPKB lo mau bilang gua gak bayar!," katanya.
Karena terdesak terus dilawan korbannya, debt collector sampai mengancam pemotor tersebut akan dibunuh.
Cek-cok mulut pemotor dengan gerombolan debt collector ini sempat jadi tontonan pemotor yang kebetulan melintas.
Lihat postingan ini di Instagram
Tapi setelah ditantang untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi, gerombolan debt collector itu memilih kabur.
Kejadian seperti ini sudah kerap kali terjadi, karena itu pemilik kendaraan harus paham bagaimana bila tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Karena itu pemilik motor atau mobil mesti paham tugas, fungsi dan cara penahihan hutang yang resmi.
Cara debt collector memberhentikan di jalan dan menarik mobil atau motor adalah cara yang salah.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, debt collector boleh menyita kendaraan asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Tulus menjelaskan, debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR