Razia Uji Emisi Dinilai Peras Masyarakat, Pakar Hukum Sarankan Uang Denda Tilang Dikembalikan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 17:07 WIB
Kompas.com
Pakar hukum nilai polisi dan Dishub seperti bingung, razia uji emisi memeras masyarakat dan uang denda tilang harus dikembalikan.

Baca Juga: Hubungi Nomor Ini Kolektor Berani Bayar Uang Kuno Rp 30 Juta Bisa Beli Honda Scoopy Baru

Menggunakan dalih keprihatinan kepada masyarakat, pihak Polda Metro Jaya menyebut jika tilang uji emisi dibatalkan karena dianggap masih perlu disosialisasikan lagi, dan informasinya diperluas.

Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur bergulir, ratusan kendaraan baik itu mobil atau motor telah terjaring tilang uji emisi dan diwajibkan membayar denda dengan nominal besar.

Pihak Kepolisian menggunakan pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai dasar hukum acuan.

Menurut aturan ini, disebut jika denda tilang untuk motor adalah sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, akumulasi total tilang yang sudah dibebankan kepada masyarakat bernilai cukup besar, walaupun penerapannya hanya dalam waktu satu hari, dengan durasi tidak lebih dari 3 jam.

Total tilang uji emisi yang tercatat sejauh ini adalah Rp 44 juta, dengan komposisi Rp 24,75 juta di awal September (33 mobil + 33 motor), dan Rp 19,25 juta pada pekan pertama November (20 mobil + 37 motor).

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, walaupun tilang sudah dihentikan, aturan sanksi denda bagi pengendara yang terjaring tetap berlaku.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023). Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan nominal denda harus dibayarkan ke kejaksaan.

“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular