Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang. Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.
Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai 23 Desember 2023.
View this post on Instagram
Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.
"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelas Minarni.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "UPTD Samsat Batanghari Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR