Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 7 November 2023 | 07:04 WIB
Tribun JualBeli
Foto ilustrasi KTP STNK BPKB. Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Jambi.

MOTOR Plus-online.com - Angin segar nih, pemutihan pajak kendaraan dengan keringanan bebas denda hingga progresif berlaku di Jambi.

Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu takut ada denda.

Soalnya, denda dibebaskan selama masa pemutihan pajak kendaraan beserta keringanan lainnya nih.

Program pemutihan tersebut dilaksanakan UPTD Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Pemutihan resmi diberlakukan sejak 1 November 2023 dengan sejumlah keringanan.

Seperti bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut November 2023 Berlaku di 7 Daerah, Diberikan Diskon dan Balik Nama Gratis

"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," ujarnya mengutip TribunBatanghari.com.

Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang. Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.

Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai 23 Desember 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.

"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelas Minarni.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "UPTD Samsat Batanghari Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular