MOTOR Plus-online.com - Masyarakat khawatir jika dalam perpanjang STNK harus ada tambahan persyaratan.
Sertifikat uji emisi jadi syarat wajib perpanjang pajak kendaraan begini penjelasan polisi harus mengganti undang-undang.
Seperti diketahui ramai dibicarakan bahwa dalam bayar pajak kendaraan ada syarat baru harus melampirkan sertifikat lulus uji emisi.
Masyarakat khawatir adanya persyaratan ini justru akan menambah biaya dan jadi permainan oknum pemungut pajak.
Selama ini ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut tertulis ketentuan persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan:
Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata
Baca Juga: Landasan Hukum Bayar Pajak Kendaraan Tidak Boleh Diwakilkan alias Sesuai KTP Berlaku Nasional
Tanda bukti identitas
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
STNK
BPKB
Hasil cek fisik ranmor.
Jadi dalam atas aturan tersebut, uji emisi tidak ada dan belum bis diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.
Diperkuat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi Kompas.com (2/11/2023).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif dilansir dari Kompas.com.
Lebih jauh latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.
Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.
Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.
KOMENTAR