"Sementara kalau bikin resmi di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri, jadi kita hanya ikut sesuai prosedur saja," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kalau pembuatan plat nomor di pinggir jalan adalah perbuatan ilegal.
"pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," bilangnya lagi.
Untuk diketahui, jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
Seandainya plat nomor kalian hilang atau rusak bisa diurus ulang ke Samsat.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Banyak yang Ngeluh Pembuatan Pelat Nomor Lebih Rapi di Pinggir Jalan Ketimbang di Samsat, Ini Kata Polisi".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR