Kemudian ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
"Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," tuturnya.
Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
"Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen," jelasnya.
Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
Lihat postingan ini di Instagram
"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen," terangnya.
Program yang berlaku sejak 16 Oktober 2023 tersebut berakhir pada 16 Desember 2023.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR