Bayar Pajak Kendaraan Full Senyum Berkat Pemutihan, Banyak Diskon Berlaku di Jawa Barat Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 7 November 2023 | 17:35 WIB
Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaran di Jawa Barat kasih diskon dan lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Momen yang pas bayar pajak kendaraan, pemutihan kasih beberapa diskon berlaku di Jawa Barat jangan lewat dari tanggal segini untuk mengurusnya.

Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan, jadi kesempatan bagus buat brother bayar pajak motor nih.

Yup, bayar pajak kendaraan termasuk motor bisa lebih murah berkat adanya diskon di program pemutihan.

Seperti program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Pihaknya mengadakan program pemutihan bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Tujuan diadakan pemutihan untuk emmberikan optimasi serta kemudahan untuk masyarakat.

Seperti ang disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar.

"Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," ujarnya mengutip bekaskab.go.id.

Baca Juga: Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya

Keringanan yang diberikan, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Kemudian ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.

"Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," tuturnya.

Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

"Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen," jelasnya.

Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen," terangnya.

Program yang berlaku sejak 16 Oktober 2023 tersebut berakhir pada 16 Desember 2023.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular