"Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi di DKI Jakarta. Karenanya harus dipastikan sesuai dengan ambang batas gas emisi yang ditetapkan," ujarnya mengutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Aturan mengenai standar emisi yang menjadi acuan tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Misalnya kendaraan kategori M, yaitu kendaraan bermotor lebih dari empat roda untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 memiliki standar uji hidrokarbon (HC) sebesar 1.000 rpm.
Lalu, mobil keluaran di atas tahun 2018 kadar CO harus 0,5 persen dan HC 100 ppm.
Selanjutnya untuk motor 2-tak di bawa tahun 2010, maksimal HC 6.000 ppm dan motor 4 tak pada tahun keluaran yang sama harus memenuhi standar HC 2.200 ppm, serta motor di atas tahun 2016 standar emisi gas buangnya, yakni 1.000 ppm.
"Selama November ini minimal kami akan lakukan 10 kali razia, melibatkan pihak Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP," ungkapnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR