10 Kali Razia Uji Emisi Akan Digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Libatkan Petugas Gabungan

Galih Setiadi - Rabu, 8 November 2023 | 08:20 WIB
MOTOR Plus-online.com/Ardhana Adwitiya
Foto ilustrasi suasana razia uji emisi. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan menggelar 10 kali.

MOTOR Plus-online.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan mengadakan razia uji emisi sebanyak 10 kali selama November 2023.

Lagi ramai tentang razia uji emisi yang sempat dilaksanakan dengan tilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk motor.

Belum lama ini, pihak kepolisian menghentikan tilang dalam razia uji emisi di DKI Jakarta.

Meskipun denda tilang sudah diberhentikan, namun razia uji emisi tetap dilakukan.

Hal tersebut dipastikan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Pihaknya tetap menggencarkan razia uji emisi selama November 2023 di enam wilayah kecamatan.

Kegiatan ini sebagai upaya agar seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi ketentuan ambang batas gas buang.

Dengan begitu, masalah polusi udara diharapkan bisa diatasi.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Uji Emisi Makin Panjang, Pakar Hukum Nilai Aturannya Tidak Jelas

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati.

"Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi di DKI Jakarta. Karenanya harus dipastikan sesuai dengan ambang batas gas emisi yang ditetapkan," ujarnya mengutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Aturan mengenai standar emisi yang menjadi acuan tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Misalnya kendaraan kategori M, yaitu kendaraan bermotor lebih dari empat roda untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 memiliki standar uji hidrokarbon (HC) sebesar 1.000 rpm.

Lalu, mobil keluaran di atas tahun 2018 kadar CO harus 0,5 persen dan HC 100 ppm.

Selanjutnya untuk motor 2-tak di bawa tahun 2010, maksimal HC 6.000 ppm dan motor 4 tak pada tahun keluaran yang sama harus memenuhi standar HC 2.200 ppm, serta motor di atas tahun 2016 standar emisi gas buangnya, yakni 1.000 ppm.

"Selama November ini minimal kami akan lakukan 10 kali razia, melibatkan pihak Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP," ungkapnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular