Berlaku Nasional Pengendara Motor Tipe Ini Wajib Bikin SIM Ulang Mulai Tahun 2024 Kalau Tidak Mau Kena Tilang

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 8 November 2023 | 12:20 WIB
Dokumen MOTOR Plus
Mulai 2024 pengendara motor 250 cc ke atas wajib bikin SIM ulang

MOTOR Plus - online.com Bakal berlaku nasional pengendara motor wajib bikin SIM ulang mulai tahun 2024 kalau tidak mau kena tilang.

Para pengendara motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc harus bikin SIM ulang yakni SIM C1.

SIM C1 atau SIM khusus motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc ini sebetulnya sudah cukup lama direncanakan.

Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM pengendara motor nantinya digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.

Yang pertama ada SIM C berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.

Kemudian untuk SIM C1 berlaku untuk motor bermesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Lalu yang terakhir ada SIM C2 yang berlaku untuk motor 500 cc ke atas.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Merugikan dan Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Pemilik Kendaraan Bisa Demo Besar-besaran 

Kabarnya Korlantas Polri bakal segera menerapkan penggolongan SIM C1 dalam waktu dekat.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular