Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 8 November 2023 | 13:45 WIB
Kolase Tribunjualbeli.com dan NTMC Polri
Ilustrasi motor pelat nomor B (kiri) dan kamera ETLE untuk tilang elektronik (kanan).

Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran.

Detailnya, 204 pelanggaran ditindak secara elektronik, sementara 42 lainnya secara manual.

Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.

Penindakan tilang elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengendara motor yang tidak mengenakan helm.

Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.

Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.

Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).

Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.

Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tindak 204 Pelanggar ETLE Selama Oktober, Polres Cilegon: Nopol Luar tak Bisa Kena e-Tilang

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular