Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran.
Detailnya, 204 pelanggaran ditindak secara elektronik, sementara 42 lainnya secara manual.
Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.
Penindakan tilang elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengendara motor yang tidak mengenakan helm.
Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.
Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.
Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).
Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.
Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tindak 204 Pelanggar ETLE Selama Oktober, Polres Cilegon: Nopol Luar tak Bisa Kena e-Tilang
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR