Dengan kegiatan sosialisasi, Bapenda Provinsi Lampung berharap bisa mengedukasi masyarakat, membayar pajak kendaran sudah banyak pilihan layanan pembayaran.
Selain ke samsat, bisa juga melalui aplikasi Signal, e-Salam serta Bumdes yang tersebar di 13 kabupaten.
Hal senada juga disampaikan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung, M. Zulham Pane.
"Jadi tidak ada namanya razia, apalagi pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survei dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Zulham.
Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menegaskan kegiatan itu bukan razia atau penindakan.
"Sekali lagi himbauan dan survei data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Regiden Ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," kata Raphi.
"Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat lampung bisa lebih aktif untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR