Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang.
elaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.
Menurutnya, razia pajak kendaraan ini merupakan bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni.
Kalau kalian belum tahu, denda tilang untuk motor yang mati pajak diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
Pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dijelaskan bila pengawasan yang dilakukan oleh Polri untuk bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Apabila pengguna yang melanggar hal ini, bisa diberikan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kewajiban pengemudi kendaraan memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Artinya bisa lebih besar denda motor yang pajaknya mati ketimbang tilang razia uji emisi baru-baru ini.
Jadi untuk kalian yang pajak motornya mati segera diurus daripada kena tilang dengan denda yang cukup besar.
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR