Lebih jelasnya, sebanyak 5.866 unit sudah dalam proses pendaftaran, 1.252 unit terverifikasi dan 4.148 unit telah tersalurkan.
Perlu diketahui, aturan mengenai pembelian motor listrik subsisi kini semakin mudah.
Program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Sehingga, syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan laman Indonesia .go.id, terdapat tujuh syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, di antaranya:
1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
2. Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi
Baca Juga: Isi Formulir Ini Langsung Dapat Diskon Rp 7 Juta Beli Motor Listrik Baru, Ada yang Mirip Vespa
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur
6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR