Beberapa jam ditunggu motor enggak balik-balik, Honda Vario 150 milik Suandi dibawa kabur.
"Kemudian korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan
Setelah mengetahui keberadaan MFH, maling motor itu pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul "Modus Curanmor di Kudus: Cari Sasaran di Marketplace Medsos, Bawa Kabur Motor Alasan Test Drive"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR