Maling Motor di Kudus Alasan Test Ride Bawa Kabur Honda Vario 150, Diciduk Tanpa Perlawanan

Galih Setiadi - Kamis, 9 November 2023 | 18:41 WIB
Warta Kota
Gambar ilustrasi. Maling motor di Kudus bawa kabur Honda Vario 150, awalnya pura-pura test ride.

MOTOR Plus-online.com - Modus yang sering dilakukan, maling motor di Kudus alasan test ride malah bawa kabur Honda Vario 150, polisi turun tangan pelaku tak berkutik lagi.

Hal tersebut dilakukan maling motor berinisial MFH (29) di Kabupaten Kudus.

Pelaku maling motor tersebut beraksi lewat marketplace Facebook, menjadikan test ride sebagai alasan.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno bilang pelaku ngaku bakal membeli motor korban.

"Pelaku mencari kendaraan melalui Marketplace media sosial Facebook, pelaku mengirim pesan bahwa akan membeli motor kepada korban yang mengiklankan kendaraannya," katanya mengutip Tribunmuria.com.

Langsung ke rumah korban, MFH berdalih melakukan nego harga dengan gaya yang meyakinkan.

Kemudian, pelaku meminta untuk melakukan test ride terlebih dahulu.

Merasa yakin, saat itu korban menyerahkan kunci motor ke pelaku.

Baca Juga: Oh Begini Trik Maling Motor Biar Pemilik Motor Susah Nemu di Jalan Ternyata Rombak Bagian Ini

"Pada saat test ride itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Beberapa jam ditunggu motor enggak balik-balik, Honda Vario 150 milik Suandi dibawa kabur.

"Kemudian korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.

Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan

Setelah mengetahui keberadaan MFH, maling motor itu pun ditangkap tanpa perlawanan.

Tribunmuria.com/Rezanda Akbar D
Barang bukti berupa Honda Vario 150 milik Suandi yang sempat dibawa kabur MFH.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Danang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.


Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul "Modus Curanmor di Kudus: Cari Sasaran di Marketplace Medsos, Bawa Kabur Motor Alasan Test Drive"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular