"Apabila saya mengulangi lagi, saya sanggup dan siap menanggung risiko atas perbuatan saya untuk diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tulis pelaku dalam suratnya. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan surat pernyataan tersebut dibuat oleh pelaku. "Iya surat pernyataan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 10/11/2023).
Dia tidak menjelaskan secara detail kapan UI membuat surat pernyataan tersebut.
Namun, Satake memastikan jika pelaku sudah ditangkap anggota polisi.
"Yang bersangkutan sudah ketangkap tangan," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya bermaksud membuat konten dengan seragam polisi.
"Tindak lanjutnya disuruh bikin surat pernyataan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan yang Ugal-ugalan di Kota Semarang Minta Maaf"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR