Hal itu diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.
"Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu respon SPBU yang ditunjuk," kata Adi.
Adi menyebut secara persiapan, pihaknya sudah mematangkan itu.
Bapenda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina Petra Niaga.
Sebelumnya, diberitakan kalau Pemprov Lampung bakal melarang kendaraan nunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Surat tersebut menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.
Baca Juga: Pemilik Motor Mendadak Malu Isi Bensin di SPBU, Langsung Ketahuan Kalau Belum Bayar Pajak
Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, surat itu memuat empat poin instruksi, yakni:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan," kata Adi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
"Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," sambungnya.
Harapannya, lanjut Adi, agar memberi efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Enam SPBU Bandar Lampung jadi Lokasi Percontohan Peringatkan Penunggak Pajak Kendaraan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR