MOTOR Plus-online.com - 6 SPBU Pertamina akan jadi percontohan lokasi peringatan lisan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Adapun keenam SPBU Pertamina itu ada di Provinsi Lampung.
Yup, peringatan lisan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor diterapkann Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Tujuannya agar pengendara lebih taat pajak.
Namun peringatan lisan ini diumumkan lewat speaker atau pengeras suara, pasti bikin pemotor malu karena pengendara lain jadi tahu belum bayar pajak.
Mengutip TribunLampung.co.id, ada 6 SPBU Pertamina di lima kecamatan di Bandar Lampung yang jadi percontohan.
- SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsid.
- SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman
- SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka
- SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung
- SPBU 24.351.126 di Jalan P Antasari
- SPBU 24.351.34 di Jalan P Antasari
Baca Juga: Heboh Soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU, Ini Kata Pemprov Lampung
Meski sudah ada lokasi pasti, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya.
Hal itu diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.
"Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu respon SPBU yang ditunjuk," kata Adi.
Adi menyebut secara persiapan, pihaknya sudah mematangkan itu.
Bapenda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina Petra Niaga.
Sebelumnya, diberitakan kalau Pemprov Lampung bakal melarang kendaraan nunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Surat tersebut menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.
Baca Juga: Pemilik Motor Mendadak Malu Isi Bensin di SPBU, Langsung Ketahuan Kalau Belum Bayar Pajak
Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, surat itu memuat empat poin instruksi, yakni:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan," kata Adi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
"Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," sambungnya.
Harapannya, lanjut Adi, agar memberi efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Enam SPBU Bandar Lampung jadi Lokasi Percontohan Peringatkan Penunggak Pajak Kendaraan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR