Ia mengatakan, kepada anak-anak penanganannya berdasarkan ketentuan pidana anak yang mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Yunitha menambahkan, tidak ada diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke luar pengadilan, karena syarat diversi tidak terpenuhi.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bengkulu meringkus 16 orang pelaku begal yang tergabung dalam geng "siap tempur".
Umumnya anggota geng ini adalah pelajar. Dalam melakukan aksi begalnya kelompok ini melukai, dan mengancam korban, serta mengambil motor.
Aksi kawanan ini meresahkan warga. Meski berhasil membegal motor korban, namun belum ada laporan warga ke polisi.
Aksi kejahatan kawanan ini sempat viral di media sosial lalu direspons polisi dengan meringkus 16 pelaku tersebut.
Baca Juga: Begal Pepet Ibu dan Anak yang Naik Honda BeAT Sampai Jatuh di Medan, Motor Lenyap Korban Terluka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR