Sedangkan subsidi motor listrik baru masih berada di nominal Rp 7 juta.
Ia menjelaskan, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.
"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," ucap Arifin.
Meski begitu, syarat untuk menerima subsidi bantuan pemerintah untuk konversi tak ada perubahan.
Syarat tersebut yaitu kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR