Tenang Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Syarat Masih Sama

Yuka Samudera - Sabtu, 11 November 2023 | 13:37 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi. Asyik subsidi konversi motor listrik naik menjadi Rp 10 juta.

Sedangkan subsidi motor listrik baru masih berada di nominal Rp 7 juta.

Ia menjelaskan, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.

Yuka S./MOTOR Plus
Konversi motor listrik Yamaha Vega ZR Slank Edition.

"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," ucap Arifin.

Meski begitu, syarat untuk menerima subsidi bantuan pemerintah untuk konversi tak ada perubahan.

Syarat tersebut yaitu kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum dikonversi menjadi motor listrik.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular