MOTOR Plus-Online.com - Resmi subsidi konversi motor listrik naik menjadi Rp 10 juta dari Rp 7 juta.
Bahkan subsidi pemerintah ini lebih tinggi dibanding subsidi motor listrik baru yang masih di angka Rp 7 juta.
Pemerintah resmi menaikkan nominal subsidi untuk konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.
Mengutip Kompas.com, hal ini diutarakan langsung melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Ia mengatakan, bantuan atau subsidi konversi motor berbasis bahan bakar minyak ke tenaga listrik resmi dinaikkan.
Semula memiliki nominal Rp 7 juta dan sekarang menjadi Rp 10 juta per-unit.
Tentunya ada alasan mengapa subsidi konversi motor listrik dinaikkan Rp 3 juta.
Hal ini sebagai upaya pihak ESDM demi mendorong penyerapan insentif yang saat ini masih cukup lambat.
Baca Juga: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024 Digelar Usai Lebaran Peserta Bakal Makin Ramai
Diharapkan masyarakat makin terdorong untuk memulai peralihan menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Sedangkan subsidi motor listrik baru masih berada di nominal Rp 7 juta.
Ia menjelaskan, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.
"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," ucap Arifin.
Meski begitu, syarat untuk menerima subsidi bantuan pemerintah untuk konversi tak ada perubahan.
Syarat tersebut yaitu kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR