MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother, pastikan uji emisi motor paling enggak satu tahun sekali razia tetap diterapkan, ada ratusan bengkel yang siap melayani.
Walaupun denda tilang dihapus, namun razia uji emisi kendaraan termasuk roda dua seperti motor tetap ada.
Makanya, uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dlam satu tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Seperti yang dibilang Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," ujarnya mengutip Kompas.com.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).
Baca Juga: Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar
Pelatihan tersebut diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Banten.
Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi.
Sementara itu, lokasi uji emisi di Jakarta tersedia di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi.
Kemudian, 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa cek daftarnya di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Imbau Pemilik Kendaraan Bermotor Lakukan Uji Emisi Minimal Setahun Sekali"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR