Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan nomor BPKB secara online.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek nomor BPKB secara online antara lain:
1. Mengakses laman e-Samsat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Mengunduh aplikasi Si Ondel dan mengecek data kendaraan.
Untuk diketahui, isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran Polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi Blanko BPKB, formulir permohonan, kartu induk BPKB, buku register, formulir tanda periksa, formulir permohonan mutasi, serta brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik.
BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR