Baca Juga: Bawa Motor Listrik di Musim Hujan, Perhatikan Bagian Ini Agar Tak Rugi Rp 10 Juta
Artinya, kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum pada akhirnya diubah menjadi listrik.
Menanggapi penerapan aturan baru ini, pihak produsen motor listrik melalui Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah.
Tenggono Chuandra Phoa, Sekretaris Jenderal Periklindo, menganggap pemerintah sudah mengambil satu langkah tepat, dan betul-betul menunjukkan komitmen terhadap program elektrifikasi nasional.
“Memang betul-betul diupayakan sekali ya, supaya masyarakat kita banyak yang beralih ke kendaraan listrik. Konversi ini opsi yang bagus,” ucapnya dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Pihak Periklindo menilai, upaya penambahan subsidi motor listrik konversi bisa memantik minat beli dari masyarakat, dan beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Ini masyarakat yang diuntungkan sekali, kalau potongannya (subsidi) ditambah," kata Tenggono.
Tenggono mengaku siap memberikan dukungan penuh dalam upaya memajukan konversi, baik itu dengan bantu menyosialisasikan, atau menggandeng beberapa pihak terkait konversi.
“Ini kabar yang bagus sekali, kami akan mendukung lebih banyak lagi supaya proses konversi lancar, dari ICE ke EV,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Diklaim Bisa Dorong Minat Masyarakat"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR