"Untuk objak tahunan langsung kita arahkan untuk bayar, sementara untuk pajak lima tahunan kita arahkan ke Samsat Batam Center," lanjut Patrik.
Ia menjelaskan, razia pajak kendaraan bermotor ini juga untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Program pemutihan dimulai dari tanggal 16 Oktober dan berakhir pada 18 November mendatang atau tinggal empat hari lagi.
Ia berharap masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Soalnya kalau sudah berakhir, denda tunggakan pajak kembali diberlakukan.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan di Batam, penunggak pajak diberi keringanan yakni:
- Diskon denda PKB sebesar 50 persen
- Penghapusan sanksi administrasi
- Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II).
Selain melaksanakan razia, untuk mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.
"Tagih aktif juga masih berjalan, cuma ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama," ujar Patrick.
"Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul UPT Samsat Batuaji Gelar Razia Jelang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR