Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
"Hampir semua pelakunya remaja. Anak-anak usia SMP dan SMA," tuturnya.
Taufik mengatakan, 42 sepeda motor yang ditahan akan dikembalikan kepada pemiliknya hanya jika membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan bermotor yang sah.
"Untuk knalpot brongnya kami sita dan kami musnahkan,"tambahnya.
Knalpot brong yang terkena razia langsung dilepas dan dimusnahkan dengan cara dipotong oleh Polisi.
Taufik mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia dan penegakan hukum hingga para pelaku jera dan sadar.
"Kami lakukan setiap pekan dan hari-hari tertentu. Kami terus fokuskan pada aksi balap liar dan knalpot brong. Kami tidak akan pernah capek sampai mereka menyadari itu,"ujarnya.
Taufik juga mengatakan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kepala Sub-Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi membenarkan bahwa dalam sebulan Satlantas Polres Blitar Kota secara akumulatif menahan ratusan sepeda motor setiap bulan dari razia yang digelar setiap satu pekan.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menghadapi kesulitan tempat untuk menyimpan sepeda motor yang ditahan karena setiap pekan setidaknya 90 persen dari sepeda motor tersebut diambil pemiliknya.
"Memang tidak terjadi penumpukan karena kebanyakan sepeda motor itu sebenarnya lengkap, banyak yang masih baru," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Minggu Dini Hari"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR