MOTOR Plus - online.com Bikers di daerah Blitar kota wajib waspada dengan razia knalpot yang tengah digelar Kepolisian Resor Blitar.
Baru-baru ini Kepolisian Resor Blitar menahan 42 motor yang kedapatan pakai knalpot brong.
Knalpot brong atau knalpot bising tersebut terjaring razia yang berlangsung pada Minggu (12/11) dini hari.
Diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila razia knalpot ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat.
Selain razia knalpot brong dilakukan juga razia balap liar di Kota Blitar.
“Bersama Satuan Samapta Polres Blitar Kota kami gelar razia di tiga titik," ungkap taufik dikutip dari kompas.com
"Ada 42 kendaraan bermotor roda da yang tidak sesuai dengan standarnya, menggunakan knalpot brong yang bising dan kami amankan di Mapolres,” kata Taufik pada konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Tiga titik di Kota Blitar di mana razia digelar, kata Taufik, adalah Jalan Ir Soekarno, Jalan Dr Moh Hatta, dan Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Petugas Gelar Razia Pajak Kendaraan, Yang Masih Menunggak Pemutihan di Batam Tinggal 4 Hari Lagi
Dia katakan, pihaknya memang rutin menggelar razia knalpot brong dan aksi balap liar setiap Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
"Hampir semua pelakunya remaja. Anak-anak usia SMP dan SMA," tuturnya.
Taufik mengatakan, 42 sepeda motor yang ditahan akan dikembalikan kepada pemiliknya hanya jika membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan bermotor yang sah.
"Untuk knalpot brongnya kami sita dan kami musnahkan,"tambahnya.
Knalpot brong yang terkena razia langsung dilepas dan dimusnahkan dengan cara dipotong oleh Polisi.
Taufik mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia dan penegakan hukum hingga para pelaku jera dan sadar.
"Kami lakukan setiap pekan dan hari-hari tertentu. Kami terus fokuskan pada aksi balap liar dan knalpot brong. Kami tidak akan pernah capek sampai mereka menyadari itu,"ujarnya.
Taufik juga mengatakan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kepala Sub-Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi membenarkan bahwa dalam sebulan Satlantas Polres Blitar Kota secara akumulatif menahan ratusan sepeda motor setiap bulan dari razia yang digelar setiap satu pekan.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menghadapi kesulitan tempat untuk menyimpan sepeda motor yang ditahan karena setiap pekan setidaknya 90 persen dari sepeda motor tersebut diambil pemiliknya.
"Memang tidak terjadi penumpukan karena kebanyakan sepeda motor itu sebenarnya lengkap, banyak yang masih baru," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Minggu Dini Hari"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR