Baca Juga: Maling Motor di Jakarta Utara Panas Dingin Ketakutan, Kapolsek Koja Tegaskan Tembak di Tempat
Bapak tiga anak ini setiap kali beraksi mengajak temannya berinisial KLR (33).
KLR kini statusnya DPO. Ia sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka Zaenal mengaku, setelah menuduh para korbannya dengan kalimat 'kon gepuki adikku yo' atau yang dalam bahasa Indonesia artinya 'kamu memukuli adikku ya' langsung memaksa korban turun dari motor.
Zaenal kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, saat ini tengah memburu satu orang DPO dalam kasus ini.
Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, EN, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Dawarblandong, Mojokerto, menjadi korban perampasan sepeda motor, Selasa (7/11/2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR